Puan Maharani Ungkap Megawati Dukung Revisi UU TNI

Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi UU.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025 pagi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung langkah tersebut.

Puan menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI memang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Megawati.

“Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” tutur Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025.

Ia pun tidak membantah saat ditanya apakah PDI Perjuangan kini mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, di satu sisi pengesahan UU TNI ini mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Namun, Puan tegas mengaku bahwa DPR akan terus bersama rakyat untuk mendukung pemerintahan.

“Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara,” kata Puan.

Di samping itu, Puan juga menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Alhamdulillah, baru saja rapat paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI. Fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang harus dilaksanakan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3.

Menurutnya, revisi UU TNI telah melalui mekanisme yang seharusnya, termasuk penerimaan surat, partisipasi masyarakat, hingga masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

Dalam revisi ini, DPR RI bersama pemerintah menyoroti tiga pasal utama, yakni Pasal 7 terkait dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 47, yang mengatur penambahan bidang jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14. Ketentuan usia pensiun, yang disebut berkaitan dengan aspek keadilan bagi prajurit TNI.

Puan menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, hak demokrasi, serta hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional.

“Kami tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta HAM. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi adanya kritik dan kekhawatiran dari mahasiswa terkait revisi UU TNI, Puan memastikan bahwa DPR RI dan pemerintah siap memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kami memahami bahwa mungkin masih ada adik-adik mahasiswa yang belum mendapatkan penjelasan. Kami siap memberikan keterangan agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai revisi UU TNI perlu dicermati dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami berharap kekhawatiran atau kecurigaan yang muncul dapat dijawab dengan baik. Insya Allah, revisi ini tetap sesuai dengan harapan kita semua,” tutup Puan.*

Pos terkait