Kemendag Sebut Minyakita Bukan Produk Subsidi, Repacker Diminta Patuhi Aturan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam pertemuan dengan para repacker Minyakita yang digelar secara hybrid di Kemendag, Jakarta, Selasa, 18/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam pertemuan dengan para repacker Minyakita yang digelar secara hybrid di Kemendag, Jakarta, Selasa, 18/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa Minyakita, minyak goreng rakyat yang dijual dengan harga terjangkau, bukanlah produk subsidi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam pertemuan dengan para re-packer Minyakita yang digelar secara hybrid pada hari ini, Selasa, 18/3/2025.

Bacaan Lainnya

“Kita baru saja koordinasi dengan re-packer Minyakita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an. Jadi kita hybrid. Kita lagi-lagi menekankan kepada re-packer dan kepada masyarakat juga bahwasannya Minyakita ini, minyak goreng rakyat, bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di sini,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kemendag, Jakarta.

Selain menegaskan status Minyakita, Kemendag juga membahas kepatuhan para re-packer terhadap regulasi yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Gula dan Minyak Goreng Indonesia (APGOMINDO) serta Himpunan Industri Pengemasan Minyak Goreng Indonesia (HIPGMI). Kedua organisasi ini menyepakati untuk memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir re-packer.

“Akhir-akhir ini kita temukan beberapa re-packer, enggak semuanya, 1-2 re-packer, itu melakukan kekurangan volume,” ujarnya.

Tentunya, praktek ini merugikan konsumen karena mereka tidak mendapatkan jumlah minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Selain itu, ditemukan pula re-packer yang menyalahgunakan lisensi dengan mengalihkan izin ke pihak lain, yang merupakan pelanggaran aturan.

“Ada juga re-packer yang lisensi yang mereka gunakan itu mereka alih pihak ke pihak yang lain. Itu kan melanggar aturan-aturan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bahkan ada juga re-packer yang belum memenuhi persyaratan standar mutu seperti, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan persyaratan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, APGOMINDO dan HIPGMI berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Kami tadi, APGOMINDO dan HIPGMI, juga telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait