Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Tiga Pasal, Ini Poin Perubahannya

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mencakup tiga pasal utama. Ia membantah adanya perubahan lain seperti yang beredar di media sosial.
“Tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI adalah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17/3/2025.
Dasco menjelaskan bahwa perubahan pada Pasal 3 berkaitan dengan kedudukan TNI. Dalam revisi ini, posisi TNI dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah presiden.
Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas administrasi.
Sementara itu, Pasal 53 merevisi batas usia pensiun prajurit TNI. Dasco mengatakan, kenaikan usia pensiun ini disesuaikan dengan undang-undang institusi lain.
“Batas usia pensiun bervariasi antara 55 tahun hingga 62 tahun, dan perinciannya akan segera kami bagikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 47 yang mengatur mengenai prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga (K/L).
“Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga,” ungkapnya.
Sebelumnya, hanya ada 10 institusi yang diperbolehkan, namun kini ada penambahan sesuai dengan ketentuan di undang-undang masing-masing institusi.
“Salah satu contohnya adalah Kejaksaan Agung, karena dalam UU Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung Pidana Militer dijabat oleh TNI. Maka, ketentuan ini kami masukkan dalam revisi UU TNI,” jelas Dasco.
Selain itu, posisi prajurit di lembaga pengelola perbatasan juga dimasukkan dalam revisi karena berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
Pada Pasal 47 ayat 2, prajurit aktif juga tetap bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Dasco menegaskan bahwa tidak ada perubahan lain di luar tiga pasal tersebut, berbeda dengan yang ramai beredar di media sosial.
“Saya lihat di media sosial ada banyak sekali pasal yang disebut-sebut berubah. Saya tegaskan, itu tidak benar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa jika ada pasal yang disebutkan dalam revisi, isinya sangat berbeda dari yang beredar di publik.
“Kami akan membagikan draft resmi agar semuanya jelas,” tutupnya.*
Laporan Muhammad Reza