FORUM KEADILAN – Gubernur Jawa Barat (Gubernur Jabar) Dedi Mulyadi mengungkapkan akibat pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Kawasan Puncak, Bogor, tidak ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dedi mengatakan risiko usaha ditanggung oleh pemilik modal.
“Setelah melalui kajian, ternyata seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran @hibiscfantasypuncak_bogor bukan merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi lewat akun instagramnya, Sabtu, 8/3/2025.
Berdasarkan unggahan tersebut, Dedi terlihat berbincang dengan perwakilan pemilik modal Hibisc Fantasy asal Semarang. Orang tersebut mengatakan bahwa pemilik modal berdomisili di Semarang dan ada di Jakarta.
Dedi mengatakan tidak ada mekanisme yang mengatur pemerintah harus membayar ganti rugi ke pemilik modal. Pasal Hibics Fantasy melibatkan anak perusahaan dari BUMD yaitu PT Jaswita. Dengan demikian, tidak ada keterkaitan langsung dengan pemerintah.
“Mekanisme di pemerintah enggak ada ya. Kalau itu memang ada konsekuensi pemerintah harus mengganti ke pemilik modal ya kita ganti lah Rp40 miliar. Persoalannya kan enggak ada kaitannya (dengan pemerintah), karena ini kan perusahaan yang bukan pemerintah, ini anak perusahaan BUMD,” jelasnya.
“Jadi kerugian ditanggung sendiri manajemen,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Hibisc disegel karena melanggar ketentuan lingkungan dan berkontribusi terhadap banjir di hilir Sungai Ciliwung. Lokasi wisata tersebut berada di tengah aliran sungai Ciliwung.
Hal itu dikarenakan, Dedi emerintahkan pembongkaran Hibisc untuk dikembalikan menjadi kawasan hijau.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Jaswita memanfaatkan lahan ilegal seluas 11 ribu meter persegi membangun Hibisc. Menurutnya, luas lahan tersebut bertambah dari jumlah yang semula yang disepakati seluas 4.800 meter persegi menjadi 15 ribu.
Pembongkaran dilakukan setelah PT Jaswita tidak menggubris peringatan Pemkab Bogor untuk membongkar area tersebut.*