BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 M Bayar Klaim eks Karyawan Sritex

Dana tersebut dialokasikan untuk dapat menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut kepailitan PT Sritex.
“Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono saat di Sritex, Sukoharjo, pada Senin, 3/3/2025.
Ia mengatakan besaran JHT dapat bertambah dan menjelaskan Rp129 miliar tersebut berdasarkan perhitungan hingga bulan Januari.
“Bulan Februari kan belum terhitung,” tuturnya.
Teguh menjelaskan, dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata karyawan Sritex dapat mendapatkan lebih dari Rp15 juta per orang. Teguh menyatakan besaran JHT masing-masing karyawan bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji selama menjadi karyawan.
“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi,” imbuhnya.
Diketahui, proses klaim JHT sendiri akan dimulai pada Rabu, 5/2/2025. Karyawan diminta mengumpulkan berkas persyaratan klaim JTH. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu selama 10 hari bagi seluruh eks karyawan PT Sritex untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
“Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex,” jelasnya.
JHT itu, lanjut Teguh, akan dicairkan secara bertahap sesuai urutan pengajuan berkas. Proses pencairan JHT ditargetkan rampung sebelum hari raya lebaran.
“Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar,” tandasnya.*