FORUM KEADILAN – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus ayam gelonggongan di Pemotongan Ayam Mbak Ana Maesaroh, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis 27/2.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, tanggal 27 Februari 2025. Serta dalam rangka operasi satgas pangan menjelang bulan Ramadhan
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan Air yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangan tertulis, Kamis 27/2/2025.
Adrian menyebut, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (30) yang berada di lokasi pemotongan tersebut.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah tsb dan berhasil mengamankan tersangka bernama Soyib yang sedang berada di Pemotongan Ayam di daerah Kebayoran Lama,” ucapnya
Kemudian, usai dimintai keterangan, pihaknya berhasil mengungkap ayam potong yang diisi air tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa pelaku SB ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan di dapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Jaksel untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Adrian menuturkan, dari pengungkapan ini, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah jarum suntik, satu buah selang air yang diduga untuk mengisi air ke ayam potong, lima ekor ayam yang belum di suntik air, satu buah kompresor dan tabung gas, serta dua lembar kwitansi tanggal 26/2.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.*
Laporan Ari Kurniansyah