Polisi Tetapkan 58 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 20 dari 58 tersangka untuk dilakukan penahanan terkait kasus perjudian sabung ayam.

Ade menuturkan, pasca penggerebekan kasus judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 21/7/2024, polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan.

Bacaan Lainnya

“Ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ujar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/7.

Meski begitu, dari 58 orang tersebut, penyidik memutuskan hanya menahan 20 tersangka, yang dengan jelas melanggar Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

“Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tuturnya.

Sementara, lanjut Ade, tersangka yang tidak ditahan tetap menjalani wajib lapor agar penyidik dapat mengetahui keberadaan mereka.

“Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali,” imbuhnya.

Ade mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami terkait keuntungan yang diraup oleh para pelaku sabung ayam tersebut.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait