Menkomdigi Percepat Regulasi Pengunaan Medsos untuk Anak

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempercepat perumusan peraturan terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.
Menurut Meutya, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan teknologi, tetapi juga memerlukan regulasi yang belum dimiliki Indonesia, sementara banyak negara lain sudah menerapkannya.
“Kami terus menggodok aturan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk UNICEF, Save The Children, serta aktivis dan psikolog anak seperti Kak Seto Mulyadi,” katanya kepada wartawan, di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa,18/2/2025.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, peraturan tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen penyelesaiannya.
“Kami bekerja secara maraton agar aturan perlindungan anak di ruang digital ini segera rampung. Insya Allah, dalam waktu dekat bisa kita resmikan,” ujarnya.
Namun, Meutya belum mengungkapkan secara rinci daftar aplikasi atau permainan yang akan dibatasi untuk anak-anak.
“Masih rahasia. Nantinya akan ada kategorisasi, sehingga tidak semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diperlakukan sama. Jika sistem keamanan anak di platform tersebut baik, tentu akan ada kelonggaran. Sebaliknya, jika berisiko bagi anak, akan ada kategori khusus,” jelasnya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa setelah regulasi ini selesai, kemungkinan besar Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan langsung kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya, pembatasan akun anak akan diterapkan, termasuk larangan bagi anak-anak untuk membuat akun sendiri hingga usia tertentu,” ungkap Meutya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak atau orang tua, melainkan kepada PSE yang melanggar ketentuan.
“Tujuan kami bukan menghukum anak atau orang tua, tetapi mewajibkan edukasi bagi orang tua agar lebih memahami risiko di dunia digital,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari