Dua Tersangka Kasus Jambret HP Bocah di Jagakarsa Tertawa Puas Usai Berhasil Merampas

Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra,(tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 10/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra,(tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 10/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) terkait kasus penjambretan handphone (HP) terhadap AAH bocah 8 tahun hingga tersungkur di Kawasan Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 2/2/2025 siang.

Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, usai menjalankan kejahatannya, para tersangka tertawa, seolah puas dengan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Setelah pelaku ini berhasil mengambil handphone korban, pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan,” katanya kepada media, di Polda Metro Jaya, Senin, 10/2.

Wira mengungkapkan, korban yang sempat mempertahankan handphone miliknya hingga jatuh tersungkur dari sepeda. Menurut Wira, tersangka sengaja memilih korbannya yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.

“Kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya,” ucapnya.

Wira menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka FH yang sedang berada di rumahnya, di kawasan Pondong Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat ajakan dari tersangka MVH.

“Pada saat itu, tersangka atas nama MVH alias B mengirim pesan melalui aplikasi Facebook dengan kata-kata ‘jalan yuk, gue lagi butuh duit nih’, lalu tersangka K menjawab ‘yaudah lu tunggu di Pondok Cina aja, nanti gue jemput’,” tuturnya.

“Kemudian tersangka K berangkat ke lokasi penjemputan di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Selanjutnya pada pukul 13.00 dengan menggunakan sebuah sepeda motor Beat warna hitam, pada pukul 13.40 tersangka FH bertemu dengan tersangka V di lokasi penjemputan,” sambungnya.

Lanjut Wira, mereka merencanakan kejahatan untuk mengambil handphone korban. FH kemudian memiliki usul mencari korbannya di wilayah Jakarta Selatan.

“Kemudian pada saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin, karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban,” imbuhnya.

Kemudian, kata Wira, pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

“Saat itu tersangka FH memberitahu tersangka MVH dengan kata-kata ‘itu bocah memegang HP, Cung’ dan memintanya untuk berputar, membalik arah menuju ke arah anak korban,” ucap wira lagi.

“Setelah itu, tersangka MVH berputar dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengambil handphone korban, para tersangka lantas melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor. Dalam pelarian itu, para tersangka menggadaikan handphone hasil curian di sebuah warung senilai Rp700 ribu.

“Di mana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait