2 Jambret Viral yang Terpotret saat CFD di Sudirman Ditangkap!

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret berinisial MR dan U yang menjalankan aksinya saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan, pelaku melarikan diri karena sadar bahwa aksinya viral di media sosial (medsos).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kita lakukan penangkapan, setelah melakukan kejahatan para tersangka ini tau kalau viral, sehingga setelah melakukan kejahatan mereka balik ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara, mereka langsung melarikan diri dengan berpencar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3/7/2024.
“Mereka setelah viral mereka sadar karena mereka diketahui orang banyak masukan dari masyarakat termasuk dari teman-temannya menyatakan ‘oy kamu viral’ itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku. Ini masih kami dalami lebih lanjut (adanya suruhan melarikan diri), tentunya semoga ini jadi bahan bagi kita untuk pemeriksaan lebih mendalam,” imbuhnya.
“Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online itu yang handphone Vivo dijual seharga R2 juta, sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp5 juta, yang mana hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk, mohon maaf, konsumsi miras,” tutur Wira
Untuk diketahui, dua pelaku jambret saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berinisial U dan M, sudah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi lain di Jakarta. Para pelaku pertama kali melakukan aksinya di daerah Kwitang, kemudian Tanah Abang, dan terakhir di area CFD yang viral tersebut.
Setelah beberapa minggu, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut. Salah satunya, berinisial U, diringkus oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. U merupakan pengemudi motor sekaligus sosok yang wajahnya viral di media sosial.
Sementara pelaku lainnya, berinisial MR, ditangkap di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat. MR merupakan pelaku yang dibonceng.
“Kendaraan yang digunakan pelaku itu adalah kendaraan milik saudara pelaku MR, pelat nomor yang digunakan itu adalah pelat nomor asli jadi tidak diganti oleh para pelaku,” ujarnya
Atas aksi kejahatan tersebut, Wira mengatakan, kedua tersangka diKenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.*
Laporan Ari Kurniansyah