Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Kompolnas Beberkan Agenda Sidang Etik Terhadap AKBP Bintoro Cs

Redaksi
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. I Ist
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lima anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menjalani sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Kelima anggota polisi yang menjalani sidang etik yaitu mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Bintoro dan Gogo disidang oleh Komisi Kode Etik yang berbeda. Pasalnya, dalam sidang etik terhadap Bintoro, Komisi Kode Etik menguraikan soal uraian kasus dan pasal yang disangkakan hampir selama 2 jam. Dalam uraiannya, dijelaskan peran, jumlah, dan aliran uang.

“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya pada Jumat 7/2/2025.

Anam menuturkan, nantinya uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi. Ia berharap, Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

“Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Berdasakan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.*

Laporan Ari Kurniansyah