Penetapan Hasil Pilkada Digelar Setelah Putusan Dismissal di MK Dibacakan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. I Dok. DKPP
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. I Dok. DKPP

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menetapkan hasil Pilkada pada daerah yang sengketanya telah dihapus oleh putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan sejak 5-6 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Setelah ditetapkan, kata Afif, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) kepada DPRD.

“Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” ujar Afif kepada media, Kamis, 6/5/2025.

Ia pun menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal MK selesai pada hari ini.

“Iya (target rampung hari ini),” kata Afif.

“Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” lanjut dia.

Diketahui, MK sudah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari dan sebanyak 40 dari 310 perkara lanjut ke pembuktian.

“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” tutur Ketua MK Suhartoyo, Rabu, 5/2.

Sidang pembuktian akan diselenggarakan pada 7-17 Februari dan MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli maksimal 6 orang untuk Pilgub, serta 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkara, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” pungkas Wakil Ketua MK Saldi Isra.*

Pos terkait