Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dilantik Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025. I Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025. I Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengikuti hasil putusan MK.

Proses pelantikan kemungkinan dilakukan pada Maret 2025, tergantung pada amar putusan yang dikeluarkan MK.

Bacaan Lainnya

“Kalau pertanyaannya soal yang bersengketa bagaimana? Kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025.

Ia menjelaskan bahwa bagi perkara yang ditolak MK melalui proses dismissal, pelantikan bisa dilakukan lebih cepat, yakni pertengahan Maret 2025.

Namun, untuk perkara yang membutuhkan proses lanjutan, seperti pemungutan suara ulang atau perhitungan ulang, pelantikannya akan menyesuaikan.

“Bagi yang diteruskan prosesnya oleh MK, kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu baru bisa dilantik. Tapi kalau ada putusan seperti pemungutan suara ulang, itu harus dilaksanakan dulu,” jelasnya.

Rifqinizamy menekankan bahwa pelantikan serentak yang dimaksud tidak berarti seluruh kepala daerah dilantik bersamaan setelah semua sengketa di MK selesai. Pelantikan tetap dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan amar putusan MK.

“Keserentakannya kita maknai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyarankan agar Perpres Nomor 80 Tahun 2024 segera direvisi untuk menyesuaikan perubahan jadwal pelantikan.

Awalnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, serta Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari. Namun, jadwal tersebut telah disepakati menjadi 6 Februari 2025 untuk pelantikan serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait