Pelarangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Picu Kepanikan, DPR: Kebijakan Tidak Matang!

FORUM KEADILAN – Kebijakan pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogran memicu kepanikan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang, sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang, sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas Aan Ubudiah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3/2/2025.
Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
Dikabarkan pula, apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji 3 kilogram, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Imas memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000.
“Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” urainya.
Kendati demikian, kata Imas, aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum siap dengan aturan tersebut.
Selain itu, dikabarkan pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.
“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” katanya.
Legislator dari Jabar XI ini menegaskan bahwa aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini, pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat, di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang, namun keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka stand by 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” tanyanya.*
Laporan Muhammad Reza