Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Ombudsman Sebut Pagar Laut di Tangerang Rugikan Nelayan Rp24 Miliar

Redaksi
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Apriadi (kiri), dengan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan), dikantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Apriadi (kiri), dengan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan), dikantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANOmbudsman Banten mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyebabkan kerugian bagi para nelayan setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi menyebut bahwa total kerugian yang dialami nelayan sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp24 miliar.

“Berdasarkan hitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” katanya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3/2/2025.

Kerugian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya konsumsi bahan bakar akibat jalur melaut yang lebih jauh serta penurunan hasil tangkapan ikan.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah dari 4-6 liter solar per hari. Hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal juga dialami nelayan,” jelasnya.

Selain dampak ekonomi, Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi dalam pemasangan pagar laut tersebut. Fadli menilai bahwa proses pencabutan pagar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat lambat, meskipun sudah ada keputusan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

“Butuh waktu yang cukup lama hingga 22 Januari 2025 untuk melakukan pembongkarannya. Kami memahami keterbatasan sumber daya KKP, tetapi upaya tersebut masih belum maksimal karena terlalu lama dalam eksekusi pembongkaran,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari