FORUM KEADILAN – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan ada tindakan gratifikasi yang terjadi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut Tangerang.
Diketahui, ratusan SHM dan SHGB di atas laut itu dimiliki oleh Agung Sedayu Group. Abraham dengan tegas menyebut bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 merupakan puncak gunung es yang bisa menjerat banyak pihak.
“PIK 2 ini merupakan gunung es. Di mana, penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya yang berlangsung super cepat. Itu tidak terlepas dari praktik kong kali kong, praktik suap menyuap,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31/1/2025.
Oleh karena itu, Abraham mendesak lembaga antirasuah itu untuk melakukan investigasi dan membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
Dirinya mengingatkan agar KPK tak takut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota 9 naga itu.
“KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Kita ingin mendorong KPK, supaya orang ini segera diperiksa, tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Abraham hadir didampingi sejumlah tokoh aktivis menyambangi KPK. Para aktivis tersebut antara lain, eks Wakil Ketua KPK M Jasin, Said Didu, Roy Suryo, Eross Djarot, Anthony Budiawan hingga Lukas Luwarso.
Diketahui, ia berencana akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.*
Laporan Merinda Faradianti