FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh karena itu, pihaknya akan mempercepat proses ekstradisi penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum (Kemenkum), 24/1/2025.
Ia mengatakan, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi itu masih dilakukan hingga saat ini. Dirinya mengaku sudah menugaskan Direktorat OPHI untuk mempercepat memproses ektradisi tersebut.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” jelasnya.
Meski proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos dapat selesai dalam satu hari, namun dokumen ektradisi itu harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Paulus sedang manjalani ekstradisi.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat, 24/1/2025.
Dirinya belum menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti