Tak Cukup dengan Pembatalan Sertifikat di Laut Tangerang, Pakar Minta Aktornya Dipidana

Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro
Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro | ist

FORUM KEADILAN – Pakar Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabutan 266 sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pesisir pantai Tangerang, Banten. Menurut Riko, pembatalan itu menunjukan pemerintah masih punya nalar sehat.

“Sudah jelas sertifikat itu cacat prosedur dan materiil. Apresiasi untuk BPN,” tegas Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu, 22/1/2025.

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, tidak cukup pada pembatalan sertifikat SHGB dan SHM pada 266 lokasi. Riko mengatakan, perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut agar aktor di balik terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang terungkap.

“Ini momentum bersih-bersih di BPN. Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat,” ungkapnya

Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng Satgas Mafia Tanah dan Kepolisian agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir Tangerang.

Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM atas pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten berstatus cacat prosedur dan material. Usai melakukan peninjauan dan pemeriksaan, sebanyak 266 area SHGB dan SHM yang ada di bawah laut tersebut ditetapkan berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.*

Pos terkait