FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim semua anggota Kabinet Merah Putih sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu dibenarkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Dari Kabinet Merah Putih ini ada 124 orang yang masuk golongan sebagai penyelenggara negara jadi harus menyampaikan laporan hartanya,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/1/2025.
Pahala menjelaskan, dari semua anggota penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih, 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah melaporkan LHKPN-nya. Serta, ada 15 yang tergolong utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus. Sehingga total keseluruhan menjadi 124 orang.
Kemudian, dari total tersebut, ada satu orang yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 lalu atas nama Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden.
Pahala mengungkapkan bahwa, batas waktu Tina untuk melapor hingga tiga bulan ke depan sejak 6 Desember 2024 atau pada bulan Maret 2025.
“Dari 124 orang ini, sebanyak 123 orang sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Yang satu, dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan ada 65 orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Penyelenggara Negara yang disebut golongan reguler.
Mereka akan melaporkan harta kekayaannya kembali dengan tempo paling lambat 31 Maret 2025 mendatang.
“Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang,” imbuhnya.
Sementara, 58 orang yang belum pernah menjabat sebagai Penyelenggara Negara wajib melapor dan batasnya pada hari ini, 21 Januari 2025.
“Sebanyak 58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Pahala, setelah para anggota Kabinet Merah Putih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, selanjutnya Lembaga Antirasuah itu akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum tayang di e-annoucement yang dapat diakses masyarakat lewat laman resmi LHKPN.*
Laporan Merinda Faradianti