Orang Tua di Grogol Sempat Pukul Anak Sebelum Menelantarkannya

FORUM KEADIALAN – Polisi menangkap suami istri berinisial H dan BU karena menelantarkan mayat bayi laki-lakinya yang masih berusia 5 bulan di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumil mengungkapkan, sebelum meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit, ayah dari korban yakni H ternyata sempat memukul anaknya sebanyak dua kali karena kesal anaknya tak berhenti menangis.
Pasalnya, dari hasil visum, terdapat luka di tubuh korban pada bagian pelipis dan kening.
“Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali,” katanya di Polsek Grogol Petamburan, Rabu, 15/1/2025.
Untuk diketahui, suami istri berinisial H dan BU ditangkap karena menelantarkan mayat bayinya yang masih berusia 5 bulan di RS Sumber Waras. Mereka sempat beralasan tak mempunyai uang untuk pengobatan senilai Rp3.654.000 sehingga memutuskan menelantarkan anaknya di rumah sakit.
Reza menuturkan, ternyata pihak RS Sumber Waras sempat menawarkan bantuan kepada H untuk mengurus BPJS Kesehatan guna meringankan beban biaya pengobatan. Akan tetapi, tawaran bantuan itu tak digubris oleh H.
“Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran,” terangnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, korban sudah dalam kondisi pucat dan kejang-kejang ketika dibawa ke rumah sakit. Kemudian, korban meninggal dunia dan ditinggalkan oleh orang tuanya.
“Kondisinya sudah sangat memprihatinkan (saat dibawa ke rumah sakit)” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara, BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku ditangkap di sebuah indekos yang berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. Tak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku saat ditangkap. Sejak meninggalkan anaknya di rumah sakit, pelaku acap kali berpindah tempat tinggal untuk kabur dari kejaran polisi.*
Laporan Ari Kurniansyah