Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Sultan Najamudin Apresiasi Usulan Omnibus Law Politik: DPD Siap Terlibat Aktif

Redaksi
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menyambut baik wacana Omnibus Law di bidang politik yang digagas oleh DPR, khususnya Komisi II.

Menurutnya, usulan ini merupakan langkah positif dalam mencari solusi atas berbagai persoalan regulasi politik yang saat ini dihadapi Indonesia.

“Ini adalah ide yang sangat baik dan kami dari parlemen, khususnya DPD, mengapresiasi langkah ini sebagai salah satu solusi konstitusional. Kami akan terlibat secara aktif dalam prosesnya,” ujar Sultan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14/1/2025

Sultan menjelaskan, banyaknya regulasi di bidang politik yang perlu diperbaiki menjadi alasan kuat mengapa Omnibus Law Politik perlu segera diwujudkan.

Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), hingga aturan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kita tahu ada banyak masalah politik yang perlu dievaluasi dan diperbarui. Omnibus Law ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi yang tidak lagi relevan dengan kondisi terkini,” tambah Sultan.

Ia juga menyoroti, mahalnya biaya politik dalam sistem demokrasi saat ini sebagai salah satu isu yang harus dibahas dalam Omnibus Law tersebut.

“Kami di DPD memiliki banyak masukan terkait hal ini. Salah satunya adalah bagaimana mengatasi demokrasi yang semakin hari semakin mahal biayanya. Ini perlu dibahas secara serius,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sultan memastikan bahwa DPD tidak akan bersikap pasif dalam proses pembahasan Omnibus Law Politik. DPD, katanya, siap memberikan masukan dan berbagai bahan kepada DPR sebagai upaya menciptakan solusi konstitusional tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945.

“Kami akan secara aktif memberikan masukan, data, serta bahan kepada DPR. Ini adalah kesempatan penting untuk memperbaiki sistem politik kita tanpa perlu mengubah konstitusi,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza