DPR Bakal Tampung Usulan Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, di gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat, 1/11/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menyampaikan pihaknya akan menampung usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law.

“Semua usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visibel untuk ditindak lanjuti, mana yang tidak,” ungkap Adies di gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat, 1/11/2024.

Bacaan Lainnya

Adies mengatakan pembentukan undang-undang sebelum dieksekusi, perlu untuk dibicarakan secara serius antara DPR dan pemerintah. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi miskomunikasi.

“DPR boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan pemerintah. Pemerintah pun boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan DPR,” ujarnya.

Tentunya lanjut Adies, semuanya tergantung bagaimana koordinasi yang nanti dilakukan oleh badan legislasi (Baleg) dan pemerintah di dalam menentukan rancangan UU tersebut. Namun, kata dia, apakah bisa dimasukan di dalam rancangan undang-undangatau tidak itu tergantung komisi-komisi dan badan legislasi yang menentukan melalui sinkronisasi bersama dengan pemerintah.

“Ini kan baru masukan saja. Di Golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu. Setiap rancangan UU kan ada kajian akademis, ada kajian-kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya,” tutupnya.*

Sebelumnya, Baleg.DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan undang-undang politik lewat metode gabungan Omnibus Law. Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode Omnibus Law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait