Pengamat Transportasi Nilai Wacana Sistem Poin SIM Perlu Regulasi Matang

FORUM KEADILAN – Pengamat transportasi Deddy Herlambang, menilai wacana pemberlakuan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya didukung oleh regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, ide ini sebenarnya bukanlah barang baru, karena penerapan sistem poin untuk SIM sudah muncul di tahun 2000, namun hingga kini belum diimplementasikan secara serius.
“Sejak dulu wacana ini sudah ada. Kalau melanggar sekali, SIM dilubangi satu kali. Kalau dua kali, dilubangi lagi. Sampai pelanggaran ketiga, SIM bisa dicabut. Tapi, itu tidak pernah diimplementasikan,” ujar Deddy saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 9/1/2025.
Ia meragukan keseriusan implementasi sistem poin SIM jika hanya didukung oleh peraturan setingkat Kapolri. Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif jika diatur dalam Perpres yang melibatkan lapisan unsur pemerintahan lainnya.
“Kalau peraturan Kapolri, itu kan hanya kepolisian yang mengawasi. Kalau Perpres, unsur pemerintahan lain bisa ikut melakukan pengawasan,” jelasnya.
Deddy juga mengkritik sistem penerbitan SIM yang sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian. Katanya, hal seperti ini kurang tepat.
“Sekarang SIM dibuat polisi, diawasi polisi, yang menilang dan mengevaluasi juga polisi. Ini kurang tepat,” katanya.
Ia lantas menyarankan agar penerbitan SIM dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti halnya lisensi masinis, nahkoda, atau pilot yang diterbitkan oleh kementerian tersebut.
“Polisi seharusnya fokus pada penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, itu baru menjadi ranah kepolisian,” katanya.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem tilang poin sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM pengguna dapat dicabut ketika dirinya telah mendapat angka maksimal 12 poin.
Adapun skema pengenaan poin tilang yaitu dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin tergantung pelanggaran.
Bila pelanggaran ringan dikenakan pengurangan 1 poin, sedang 3 poin, berat 5 poin dan andai menimbulkan potensi korban jiwa diganjar 12 poin.*
Laporan Syahrul Baihaqi