Kompolnas Ungkap Kasus Polisi Tembak Gamma Masih On The Track

Menurut pihaknya, penanganan kasus polisi tembak siswa SMK tersebut masih sesuai jalur.
“Sepanjang yang saya, kan saya yang turun, saya yang tanggungjawab untuk kasus Semarang, sepanjang kemarin kami berproses di situ, ya on the track,” ujar Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam di Kota Yogyakarta, DIY, Senin, 23/12/2024.
Ia menyatakan Kompolnas sampai sekarang masih memonitor proses etik maupun pidana Aipda Robig yang ditangani Polda Jateng berdasarkan pelaporan keluarga korban. Anam pun meminta kepada publik menunggu proses hukum terhadap Aipda Robig.
“Yang pasti soal kasus Semarang kita tunggu proses hukumnya, ini kan sedang berjalan, banding etiknya juga sedang berjalan, proses hukumnya juga sedang berjalan,” tambahnya.
Choirul Anam mengklaim keluarga almarhum Gamma sejauh ini mengapresiasi kinerja Polda Jateng untuk menangani perkara hukum dan etik menyangkut kasus itu. Hal itu diungkap Anam merespons pertanyaan mengenai pengakuan keluarga Gamma yang sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat itu, pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya, Zaenal Abidin atau Petir meminta agar Kapolri menunjukkan mengenai ketegasan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus polisi tembak siswa yang terjadi pada Minggu, 24/12/2024 dini hari lalu.
“Pertanyaan bagi kami dan kami juga langsung monitoring kepada pihak keluarga, keluarganya Gamma, ketika kami tanya, bagaimana melihat proses penegakan etik dan penegakan hukum di Polda Jawa Tengah, mereka mengatakan, mereka mengapresiasi kepolisian. Bagi kami cukup di situ,” tuturnya.
“Kompolnas tidak masuk ke dalam ruang mengganti orang (dalam jabatan), mencopot orang, mengganti dengan orang baru, kita tidak di situ tapi memastikan bahwa kerja-kerja penegakan hukum di sana (Polri) profesional,” imbuh eks Anggota Komnas HAM itu.
Diketahui, penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk dengan anggota Brimob terkait kasus polisi tembak siswa SMK Semarang yang berujung kematian.
Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa terdapat beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk dari anggota Kepolisian.
Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Lalu, Robig telah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Tetapi, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin, 9/12/2024 lalu.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Aipda Robig juga turut Pasal UU Perlindungan Anak.*