Zulhas Tegaskan Beras Premium Tidak Kena PPN 12 Persen

FORUM KEADILAN – Beras premium dipastikan tidak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen Januari 2025 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @zul.hasan.
View this post on Instagram
Dalam video tersebut, Zulhas mengungkapkan bahwa baik beras medium maupun premium tidak akan terkena pajak apapun. Dia memastikan, komoditas pangan itu bebas dari pajak.
“Tidak, tidak (kena PPN 12 persen. (Beras) medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen, tidak, mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12 persen),” ujar Zulhas dalam video yang diunggah Minggu, 22/12/2024.
Di samping itu, dia juga menekankan agar jangan ada pihak menebar informasi yang simpang siur.
“Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12 persen,” kata Zulhas.
Sebelumnya, hal serupa sudah sempat ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan, bahan kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan PPN 12 persen pada 2025, termasuk beras premium.
Kata dia, PPN pada produk-produk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan sampai sayur-sayuran Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0 persen.
Sementara itu, PPN pada beberapa produk pokok lain seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri ditanggung 1 persen, sehingga tetap 11 persen.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegasnya di Alam Sutera, Tangerang, Minggu, 22/12.
Diketahui, Kemenko Bidang Perekonomian mencatat, ada sejumlah makanan mewah yang sebelumnya dibebaskan dari PPN, namun pada 2025 mendatang akan dikenakan PPN 12 persen.
Beberapa di antaranya yaitu, beras premium, buah-buahan premium, serta daging premium seperti Wagyu dan Kobe.
PPN 12 persen juga akan dikenakan pada ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.
Beras premium yang dimaksud tersebut merupakan beras khusus yang bukan konsumsi pokok mayoritas rakyat Indonesia. Tetapi, terkait dengan dikenakannya PPN 12 persen pada beras premium, lebih lanjut masih akan didiskusikan oleh pemerintah.*