PKB Minta Pihak yang Keberatan PPN 12 Persen Ajukan Judicial Review ke MK

FORUM KEADILAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen adalah perintah undang-undang.
Menurut Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza, siapa pun yang tak setuju dengan adanya kenaikan PPN ini bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Faisol lewat keterangannya, Senin, 23/12/2024.
Adapun salah satu pihak yang menolak kenaikan PPN 12 persen ini adalah PDI Perjuangan (PDIP). Maka, Faisol menyarankan PDIP untuk melayangkan gugatan ke MK.
Padahal, kata Faisol, PDIP juga merupakan pihak yang menyetujui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut telah disahkan DPR RI pada periode lalu dan pemberlakuannya pun telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021 lalu.
“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang judicial review di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata dia.
Wakil Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih itu menilai, keputusan PDIP menolak kenaikan PPN justru menunjukkan bahwa mereka tidak pro rakyat. Sebab katanya, kenaikan pajak ini tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat,” pungkas dia.
Kemudian, Faisol juga menjelaskan terkait beberapa risiko yang akan muncul jika negara membatalkan penerapan kenaikan pajak ini. Salah satunya yaitu, pengurangan subsidi di sektor lain, seperti gaji guru sampai dengan makan bergizi gratis.
“Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul juga sempat mengungkapkan keyakinannya soal kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mengganggu target pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi nol.
“Fokus kita adalah mempersiapkan agenda bagaimana 0,83 persen kemiskinan ekstrem dalam waktu 2 tahun ini tuntas supaya jadi nol persen,” katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, Selasa, 17/12.
Sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Gus Ipul menuturkan, kemiskinan ekstrem sebesar 0,83 persen itu setara dengan lebih dari 2 juta masyarakat, yang diharapkan dapat turun pada 2026.
Selain kemiskinan ekstrem, Gus Ipul membeberkan pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 6 persen dalam waktu 5 tahun ke depan.
Gus Ipul melanjutkan, kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengganggu target pemerintah tersebut, sebab kenaikannya sudah diseleksi.
“Kan PPN sudah selektif, Insyaallah nggak berpengaruh lah ya. Malah itu mudah-mudahan menambah penerimaan negara,” ujarnya.
Meski dianggap ketetapan barang dan jasa yang dinaikkan PPN-nya belum sepenuhnya jelas, Gus Ipul menuturkan semuanya akan disampaikan secara terbuka.
“Ya nanti akan jelas lah, kalau sudah diumumkan. Tunggu saja,” tutupnya.*