Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Berat

Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Uniknya, vonis itu diputus setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim Ketua Eko Ariyanto mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Harvey dipertimbangkan terlalu berat.

Bacaan Lainnya

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024.

Hakim Eko menguraikan, berdasarkan kronologis perkara, Harvey hanya berkaitan dalam usaha untuk meningkatkan produksi timah serta meningkatkan penjualan ekspor bijih timah.

Kemudian, terkait pertemuan yang diwakili Harvey di PT Refined Bangka Tin (RBT) hanya beralasan membantu teman. Sebab, Harvey bukanlah bagian dari struktur PT RBT.

“Bahwa terdakwa, apabila dikaitkan dengan PT RBT, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT. Kemudian, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Terdakwa tidak termasuk komisaris, tidak termasuk direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa hanya beralasan membantu temannya yaitu Dirut Suparta,” lanjut Hakim Eko.

Sehingga, Harvey dinilai bukan sebagai pihak pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah dan PT RBT. Hakim menyebut, Harvey tidak berperan besar dalam peleburan bijih timah itu.

Selain itu, PT RBT dan PT Timah juga dinilai bukanlah penambang ilegal. Kedua perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Bahwa PT Timah dengan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” lanjut Hakim Eko.

Oleh karena itu, majelis hakim menimbang tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta dan Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait