Selasa, 17 Juni 2025
Menu

BNN Musnahkan Pasokan Narkoba yang Diduga untuk Libur Nataru 2024/2025

Redaksi
Prosesi pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di kawasan gedung BNN pusat, Jakarta Timur, Senin, 23/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Prosesi pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di kawasan gedung BNN pusat, Jakarta Timur, Senin, 23/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Ratusan kilogram narkotika yang akan dimusnahkan hari ini, kemungkinan besar akan digunakan oleh penyalahguna dalam liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom di Gedung BNN Pusat, Jakarta Timur, Senin, 23/12/2024.

Martinus mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi. Seluruhnya dimusnahkan dengan insinerator.

“Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan terhitung, sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri, menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah Laporan Kasus Narkotika (LKN). Beberapa kasus yang menonjol meliputi:

  1. Donggala, Mataram, dan Lombok Tengah: 10 tersangka dengan barang bukti ganja dan sabu.
  2. Tangerang Selatan: Tiga kasus dengan lima tersangka.
  3. Sumatra Utara: 104 kilogram ganja dengan dua tersangka.
  4. Kepulauan Riau: 40 kilogram sabu dengan enam tersangka.
  5. Bangka Belitung: 54 kilogram ganja dengan lima tersangka.
  6. Jakarta dan Jawa Barat: Enam paket ganja seberat 34 kilogram ditemukan tanpa penerima.
  7. Bali: Dua tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram ganja.
  8. Kalimantan Timur: Tiga tersangka dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Selain itu, pada Sabtu, 21/12, BNN menerima barang bukti dari Satgas Pamtas RI-MLY di Pos Sei Beruang, Kalimantan Barat, berupa 6.206,4 gram sabu dan 700 butir happy five. Barang bukti ini masih menunggu penetapan dari Kejaksaan Tinggi sebelum dimusnahkan.

Total 40 tersangka telah diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.*

Laporan Ari Kurniansyah