Mary Jane Veloso Dipulangkan: Langkah Indonesia Menuju Reformasi Hukuman Mati?

FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba, ke negaranya pada Rabu, 18/12/2024.
Pemindahan ini dilakukan melalui perjanjian repatriasi yang dirundingkan selama lebih dari satu dekade antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambut langkah tersebut sebagai perkembangan positif. Ia menilai keputusan ini dapat menjadi batu loncatan untuk menghormati hak asasi manusia dan mengkaji kembali hukuman mati di Indonesia.
“Keputusan ini harus menjadi batu loncatan untuk tindakan lebih lanjut dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi semua warga di Indonesia. Repatriasi Mary Jane Veloso ke Filipina, negara yang telah lama menghapus hukuman mati, memastikan bahwa dia tidak akan menghadapi eksekusi,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 19/12.
Usman juga berharap langkah ini menjadi titik balik sikap Indonesia terhadap hukuman mati, terutama mengingat hukuman tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan kejam.
“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba melanggar hukum dan standar internasional. Langkah ini harus diikuti dengan penetapan moratorium eksekusi dan perubahan hukuman terpidana mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara penuh,” tambahnya.
Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian dan mendukung segala seruan, termasuk sepuluh resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB sejak 2007, untuk menetapkan moratorium eksekusi dengan tujuan menghapus hukuman mati.*
Laporan Muhammad Reza