Sidang Perdana Kasus Sengketa Tanah 17.204 Meter Persegi di Pegangsaan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT SM, Rabu, 18/12/2024.
Sidang ini mengagendakan pembacaan surat gugatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan dan dihadiri oleh penggugat, H. Makawi, didampingi kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, S.H., serta para Tergugat yang mewakili PT SM serta pihak lainnya.
Makawi, sebagai ahli waris dari H. Abdul Halim dan Hj. Muzenah, mendasarkan gugatannya pada Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris.
Ia mengklaim tanah seluas 17.204 meter persegi, yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan), merupakan warisan keluarganya. Tanah tersebut terdaftar dengan girik No. C1242, Kohir No. N2.04.1.01.04.0040, beralamat di Kelurahan Pegangsaan II, RT 003/RW 02, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896, Blok S.II.
“Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978,” kata Makawi kepada wartawan usai sidang.
Makawi menyebutkan, pembelian tanah oleh Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No. 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Makawi menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak sah, karena dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia tiga tahun sebelumnya.
Jadi, menurutnya, aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia. Untuk itu, Makawi meminta agar Tergugat tidak mengalihkan sertifikat-sertifikat tanah tersebut.*
Laporan Novia Suhari