Satu Juta UMKM Dapat Fasilitas Penghapusan Piutang

FORUM KEADILAN – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Aburrahman mengungkapkan, sebanyak satu juta penggiat UMKM Indonesia akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang dari pemerintah.
“Total estimasi jumlah penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) itu kurang lebih ada sekitar 1.097.000 potensinya,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, 17/12/2024.
Kendati begitu, Maman mengatakan, jumlah tersebut masih dapat berubah seketika.
“Ini masih plus minus, naik-turun, yang ini sedang kita review dan perlu diketahui ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya,” ujarnya.
Sebab, kata Maman, ada sebagian besar penggiat UMKM yang tidak diketahui keberadaannya karena berpindah tempat tinggal.
“Jadi, tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana segala macam dan juga mungkin KTP yang berubah segala macam,” katanya.
Rencananya, realisasi piutang ini akan dibagi menjadi dua bagian, yakni per awal Januari dan Maret 2025.
“Sejak dikeluarkan PP (Peraturan Presiden) oleh Pak Prabowo (Subianto), Insyaallah di bulan Januari kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini,” ujarnya.
Nantinya, pada tahap pertama, pemerintah akan mengumumkan siapa saja penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang tersebut.
“Alhamdulillah setelah kita koordinasikan, Insyaallah di bulan Januari stage pertama akan kita rilis, kita umumkan ke publik bagi saudara-saudara kita yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini,” pungkas Maman.*
Laporan Novia Suhari