FORUM KEADILAN – Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly memberikan klarifikasi terkait lambannya penanganan kasus pegawai toko roti Dwi Ayu Darmawati yang mendapat penganiayaan dari anak bosnya bernama George Sugama Halim (GSH).
Menurut Nicolas, pihak kepolisian sudah menangani kasus ini sejak laporan pertama kali diterima pada 18 Oktober 2023.
“Kami sudah menangani kasus ini sebelum viral. Kami mulai melakukan pemeriksaan saksi sejak 1 November 2023,” ujar Nicolas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 17/12/2024.
Nicolas menjelaskan, saat laporan dibuat, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan video yang saat ini beredar luas di media sosial.
Akibatnya, polisi menangani kasus ini sebagaimana kasus pidana umum lainnya yang membutuhkan tahapan-tahapan sesuai prosedur penyidikan.
“Kalau memang bukti-bukti seperti yang viral sekarang sudah ada sejak awal, pasti kami bisa menanganinya lebih cepat,” katanya.
Nicolas pun mengakui bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi hal itu terjadi karena standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyidikan.
Faktor lain adalah ketidakhadiran sejumlah saksi yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam tahap penyelidikan, kami mengundang saksi untuk klarifikasi. Namun, kami tidak punya alat pemaksa karena tahap ini masih penyelidikan. Sementara itu, beberapa saksi memiliki keperluan lain, sehingga terkesan mengulur waktu,” ungkap Nicolas.
Lebih lanjut, Nicolas meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi dalam proses penanganan kasus ini. Menurutnya, kelambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan dari pihak kepolisian, melainkan adanya hambatan-hambatan nonteknis di lapangan.
“Kami selaku penyidik memohon maaf atas keterlambatan ini. Ini bukan keinginan kami, tetapi ada hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” tuturnya.
Namun demikian, Nicolas berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
Laporan Muhammad Reza