Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kasus Sengketa Ahli Waris Berujung Dugaan Pemalsuan Akta

Redaksi
Kuasa Hukum Tb Agus di Jakarta, Sabtu, 14/12/2024 | ist
Kuasa Hukum Tb Agus di Jakarta, Sabtu, 14/12/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tb Agus, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris Eddy Suba bin Muhammad Suba, telah melaporkan BS dan AS ke Polres Jakarta Selatan. Tb Agus menuduh keduanya membuat akta palsu dengan tidak mencantumkan namanya dan ibunya, Anah binti MH Asnawi, dalam penetapan ahli waris Eddy Suba.

Menurut kuasa hukumnya, Tb Agus adalah anak Eddy Suba dari pernikahan pertama dengan Anah binti MH Asnawi, yang menikah pada 4 Desember 1969 berdasarkan Akta Pernikahan No. 0606/06/XII/1969. Pernikahan itu menghasilkan seorang anak, Tb Agus, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3671 LT-16072020.

“Dalam perkawinan tersebut, Eddy Suba dan Anah memiliki anak laki-laki yang bernama Tb Agus sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3671 LT-16072020,” kata kuasa hukum Tb Agus C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 14/12/2024.

Eddy Suba dan Anah berpisah tanpa perceraian. Eddy kemudian menikah lagi dengan Rifda Rahayu binti Usaman Rakiman dan memiliki dua anak, BS dan AS. Pernikahan kedua ini berakhir dengan perceraian pada 19 April 1991, sesuai Akta Cerai No. 267/AC/1991/PA.JS.

Eddy Suba meninggal dunia pada 25 Maret 2020. Setelah itu, BS dan AS mengajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Penetapan No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS, tertanggal 1 September 2020), yang menetapkan BS, AS, dan RT sebagai ahli waris tanpa mencantumkan Tb Agus.

Merasa dirugikan, Tb Agus dan Anah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS hingga tingkat kasasi (Putusan MA No. 271 K/Ag/2022). Amar putusan tersebut berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II;
  2. Membatalkan Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
  3. Menyatakan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020. Bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat, dst;
  4. Putusan Kasasi MA No. 271 K/Ag/2022 mengadili: Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. BS dan AS tersebut, dst.

Kuasa hukum Tb Agus, C. Suhadi, menegaskan bahwa tindakan BS dan AS mencantumkan informasi palsu dalam akta autentik merupakan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Selain itu, Tb Agus menduga keduanya telah menjual beberapa aset warisan Eddy Suba tanpa sepengetahuannya dan ibunya.

Ia meminta penyidik segera memproses kasus ini untuk mencegah pengalihan aset yang tersisa.

“Karena dari perbuatan pidana, yaitu dengan diam-diam menjual aset tanpa melibatkan TB Agus sebagai salah satu ahli waris, kawatir para Terlapor akan mengalihkan aset yang masih ada, bila perlu segera ditahan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari