KPU: Ada 281 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Masuk ke MK

Anggota KPU RI Iffa Rosita (kiri), Anggota KPU RI August Melaz (tengah), dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota KPU RI Iffa Rosita (kiri), Anggota KPU RI August Melaz (tengah), dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita menyampaikan, hingga 13 Desember 2024, terdapat total 281 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari total 281 permohonan yang masuk, 16 di antaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13/12/2024.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut berasal dari beberapa provinsi, di antaranya Sumatra Utara (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), dan Papua Barat Daya (1).

Kemudian, sebanyak 217 gugatan datang dari pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 48 permohonan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Adapun, beberapa daerah yang tidak tercatat memiliki permohonan sengketa pilkada serentak ialah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

“Jumlah ini menunjukkan dinamika dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Meski demikian, kami melihat bahwa sebagian besar proses berjalan lancar di banyak daerah,” ucapnya.

Menurut Iffa, KPU RI bersama jajarannya di tingkat daerah siap menghadapi proses penyelesaian sengketa di MK.

KPU juga akan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pilkada ini dengan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait