FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diprotes masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan aspirasi masyarakat, ia bersama kementerian lainnya masih mendiskusikan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
“Kami masih memformulasikan secara lebih detail, karena ini konsekuensinya terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu kita seimbangkan,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 11/11/2024.
Menurut Sri Mulyani, masih ada beberapa arahan yang didiskusikan dalam tahap finalisasi.
“Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket hingga akhirnya mengenai masalah PPN 12 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa selama ini di dalam pelaksanaan Undang-Undang termasuk mengenai PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas.
“Terhadap komoditi barang dan jasa (yang dikonsumsi masyarakat) dan memberikan dampak kepada masyarakat luas,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari