Ketua MPR Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

FORUM KEADILAN – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Muzani, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara barang-barang kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap bebas dari pajak tersebut.
“PPN tetap diberlakukan, tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, minuman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya yang berkaitan dengan kehidupan rakyat kecil,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/12/2024.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Muzani juga memastikan bahwa barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok akan tetap mendapatkan insentif pembebasan pajak, sesuai dengan prioritas pemerintah dalam melindungi rakyat kecil.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada kebutuhan pokok sehari-hari,” tambah Muzani.
Sementara itu, publik masih menunggu detail kebijakan ini, termasuk kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.*
Laporan Muhammad Reza