Kisruh Pemilihan Ketum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Jusuf Kalla (JK) mengaku bahwa dirinya telah melaporkan politikus senior Golkar Agung Laksono ke kepolisian.
Pelaporan ini dilakukan mengenai kekisruhan dalam pemilihan Ketua Umum PMI. Menurut JK, langkah yang dilakukan Agung untuk merebut kursi ketua telah melanggar hukum.
“Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” ujar JK dalam keterangannya, dikutip Senin, 9/12/2024.
JK mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Agung Laksono ilegal dan melawan hukum. Ia pun menyinggung Agung Laksono yang kerap kali membuat isu, termasuk di internal Golkar sendiri.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono di pecah Golkar dia bikin tandingan Kasgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata dia.
JK kemudian menegaskan bahwa di setiap negara, hanya boleh ada satu palang merah, termasuk di Indonesia.
“PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” tuturnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut menjelaskan, beberapa oknum yang ada bersama dengan Agung Laksono telah dipecar dari PMI karena sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ia pun membantah pernyataan Agung Laksono yang bilang bahwa PMI pada era kepemimpinan JK tidak harmonis dengan pemerintah.
“Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” beber dia.
Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai Ketua Umum PMI. Namun di saat yang sama, JK telah mencalonkan diri.
Ia menyatakan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada untuk maju dalam pemilihan calon Ketua Umum PMI berikutnya.
Di antaranya seperti, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.
Agung juga mengklaim bahwa ia sudah mengantongi 20 persen dukungan dari semua peserta yang akan hadir dalam munas sebagai syarat untuk maju sebagai calon Ketua Umum baru PMI.
Di sisi lain, Sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI memutuskan untuk menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Diketahui, sidang Pleno kedua Munas ke-22 PMI ini digelar pada Minggu, 8/12/2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia.*