Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Pemilik Klinik Kecantikan Palsu Ditangkap, Ternyata Lulusan Perikanan

Redaksi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty. Terungkap, Ria bukan tenaga medis, melainkan lulusan perikanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa Ria dibantu asistennya, DN, yang juga menjadi tersangka. Keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang medis maupun kesehatan.

“Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip, Sabtu, 7/12/2024.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkapkan, Ria merupakan lulusan sarjana perikanan. Namun, ia mempelajari kecantikan melalui berbagai pelatihan.

“Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” ujarnya.

Syarifah juga menjelaskan bahwa Ria memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempromosikan jasanya.

“Dia mengikuti beberapa pelatihan, akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat. Jadi, masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” ujarnya.

“Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok, jadi terkenalnya dia seperti itu,” ungkapnya.

Ria diketahui mematok harga yang cukup tinggi untuk setiap perawatan, mulai dari Rp15 juta hingga Rp85 juta per sesi. Omzet kliniknya diperkirakan mencapai Rp200 juta per hari.

“Untuk harganya lumayan mahal, ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment. Bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 orang, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta,” lanjut Syarifah.

“Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi, kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10 jutaan sampai dengan Rp85 juta, juga ada ya biaya sekali perawatan itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Ria dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.*

Laporan Ari Kurniansyah