Investigasi Amnesty International: Israel Lakukan Kejahatan Genosida di Gaza

Rumah sakit di Gaza tengah pada 18 Oktober, pagi hari setelah ledakan mematikan
Rumah sakit di Gaza tengah pada 18 Oktober, pagi hari setelah ledakan mematikan | ist

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard mengungkapkan, temuan mengejutkan terkait tindakan Israel di Gaza. Dalam laporan terbarunya, Amnesty menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida dan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Israel melakukan tindakan yang dilarang dengan niat khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza. Kejahatan tersebut meliputi pembunuhan, serangan fisik dan mental, serta penciptaan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan mereka secara fisik,” ujar Callamard dalam pernyataan tertulis, Jumat, 6/12/2024.

Bacaan Lainnya

Callamard menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan bagi komunitas internasional.

“Ini jelas kejahatan genosida yang harus segera dihentikan. Negara-negara tidak boleh berpura-pura tidak berdaya menghadapi genosida ini, yang terjadi akibat impunitas atas pelanggaran hukum internasional selama puluhan tahun,” katanya.

Seruan kepada ICC dan Negara-negara Dunia

Amnesty International mendesak Kantor Kejaksaan ICC untuk mempertimbangkan genosida sebagai bagian dari penyelidikan kejahatan perang di Palestina.

“Kami menyerukan kepada ICC agar segera menambah kejahatan genosida dalam daftar penyelidikannya. Tidak seorang pun boleh dibiarkan melakukan genosida tanpa dihukum,” tambah Callamard.

Callamard juga meminta negara-negara di dunia untuk mengambil tindakan internasional yang tegas.

“Sudah waktunya bergerak lebih dari sekadar ekspresi penyesalan atau kekecewaan. Komunitas internasional harus bertindak nyata untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Callamard.

Harapan atas Surat Penangkapan ICC

Callamard juga menyambut baik langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ini menawarkan harapan nyata bagi keadilan yang telah lama tertunda,” pungkasnya.

Penelitian Amnesty International telah menemukan bukti yang kuat untuk menyimpulkan bahwa Israel telah, masih, dan sedang terus melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait