FORUM KEADILAN – Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditargetkan akan terbit besok, Rabu, 4/12/2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa kini, aturan tersebut telah sampai pada tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk segera ditetapkan.
“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” kata Yassierli di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa, 3/12/2024.
“Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” lanjut dia.
Yassierli menyebut bahwa hari ini pihaknya akan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait. Rapat ini dilakukan untuk menyiapkan beberapa rencana antisipasi atas dampak penerapan kenaikan UMP tersebut.
Antisipasinya berupa kebijakan-kebijakan fiskal, seperti memberikan insentif pada perusahaan yang sekiranya tak sanggup menaikkan upah para buruh yang mereka pekerjakan.
Tetapi, dirinya belum dapat memastikan lebih lanjut tentang rencana tersebut, karena masih akan dilakukan pembahasan.
“Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ujar dia.
“Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya. (Memberikan insentif?) ya, itu mungkin salah satu hal yang kita perlu diskusikan,” beber dia.
Yassierli pun menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini akan dicocok-cocokkan, supaya UMP 2025 bisa naik 6,5% seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, semua itu telah masuk dalam kajian yang sudah Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” tutur Yassierli.*