FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), Karim Khan, meminta hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer Myanmar, atas tuduhan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, Rabu 27/11/2024.
Dari sebuah kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh, Jaksa Agung ICC, Karim Khan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengutamakan penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan tersebut. Ia juga tidak ragu untuk mengeluarkan perintah serupa terhadap pejabat Myanmar lainnya yang terlibat dalam kekejaman terhadap Rohingya.
“Dengan melakukan itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum,” kata jaksa asal Inggris itu.
Hampir lebih dari 700.000 orang Rohingya terpaksa mengungsi dari Myanmar barat ke negara tetangganya, Bangladesh, pada 2016 dan 2017 akibat bentrokan antara kelompok bersenjata Rohingya dengan pasukan keamanan. Kantor Kejaksaan ICC telah menyelidiki pengungsian tersebut.
Sebelum diusir, warga Rohingya sudah mengalami diskriminasi luas di Myanmar, di mana kebanyakan dari mereka tidak diakui sebagai warga negara. Pemerintah Myanmar menolak mengakui Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis minoritas dan malah menyebut mereka sebagai orang Bengali, yang menyiratkan bahwa mereka berasal dari Bangladesh dan tinggal secara ilegal di Myanmar.
Dalam upaya untuk mengeluarkan surat perintah, Khan menuduh Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pengusiran dan perlakuan buruk terhadap Rohingya, yang terjadi selama sekitar empat bulan hingga Desember 2017.
ICC, yang bertanggung jawab mengadili pelaku kejahatan internasional, menganggap tindakan militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai genosida. Myanmar bukan negara anggota ICC, tetapi pada putusan 2018 dan 2019 hakim mengatakan pengadilan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga anggota ICC, Bangladesh, dan mengatakan jaksa penuntut dapat membuka penyelidikan formal.
Surat perintah penangkapan ini mengutip bukti-bukti, dari sejumlah sumber seperti keterangan saksi, termasuk dari sejumlah saksi orang dalam, bukti dokumenter, serta materi ilmiah, foto, dan video yang diautentikasi.
Dalam mengumpulkan bukti ini, Kantor kejaksaan memperoleh manfaat dari dukungan penting dari negara-negara, mitra masyarakat sipil, dan organisasi internasional. Secara khusus, kerja sama, kepercayaan, dan komitmen teguh dari komunitas Rohingya, dukungan dari Pemerintah Bangladesh, dan kerja sama yang sangat baik dari Mekanisme Investigasi Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Myanmar sangat penting untuk memajukan investigasi ini.
Penasihat hukum internasional di Human Rights Watch Maria Elena Vignoli mengapresiasi ICC. Dia menyatakan, kasus Rohingya kurang mendapat perhatian dibandingkan konflik di Ukraina dan Gaza.*
Laporan Zahra AinaiyaÂ