Stafsus Menteri Ungkap Dugaan Pasokan Senjata Buatan BUMN ke Myanmar

Staf Khusus Menteri Badang Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga
Staf Khusus Menteri Badang Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga | Ist

FORUM KEADILAN – Staf Khusus Menteri Badang Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka suara soal tiga perusahaan BUMN yang dituding memasok senjata ke junta militer Myanmar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia.

Bacaan Lainnya

Arya menyebut jika penjualan senjata DEFEND ID, holding yang terdiri dari lima BUMN termasuk PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, tidak dilakukan secara langsung.

Ia menduga penjualan itu dilakukan melalui pembeli lain.

“Itu tidak langsung. Kalau tidak langsung, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Misalnya ada yang jual handphone, terus dijual ke tempat lain, ya kan enggak bisa ngapa-ngapain,” katanya di kantor Kementerian BUMN pada Kamis, 26/10/2023.

Arya juga menyebut pembeli senjata BUMN tidak ada yang dari Myanmar. Namun, ia tak tahu siapa pembeli lain yang kemungkinan menjadi pemasok senjata ke Myanmar.

“Buyer-nya kan enggak hanya satu. Sampai hari ini kita enggak tahu buyer yang mana,” katanya.

Sebelumnya, Holding BUMN Industri Pertahanan RI (DEFEND ID) membantah tiga perusahaan pelat merah di bawah naungannya mengekspor senjata ke Myanmar pasca kudeta militer pecah pada Februari 2021.

DEFEND ID menegaskan melalui PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding dari PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar sebagai upaya menghentikan krisis politik dan kekerasan di negara tetangga RI tersebut.

DEFEND ID pun memastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

“Pun halnya dengan PT DI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar. Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” tambahnya.

Klarifikasi yang dikeluarkan oleh DEFEND ID ini menyusul adanya laporan yang dilayangkan oleh sejumlah aktivis HAM ke Komnas HAM soal dugaan transaksi jual beli senjata ilegal dari Indonesia ke Myanmar.

Mantan Jaksa Agung Indonesia yang juga pernah mengetuai misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Myanmar, Marzuki Darusman, menuturkan “penjualan ilegal” senjata ini terdiri dari senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan militer lainnya.*