Polres Jakarta Selatan Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan

Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra (tengah) saat memegang barang bukti narkoba hasil tangkapan kepolisian Polres Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 29/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra (tengah) saat memegang barang bukti narkoba hasil tangkapan kepolisian Polres Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 29/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILANPolres Jakarta Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka kasus peredaran narkoba selama November 2024.

Wakil Kepala Satuan Narkoba AKP Telly Areska Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam empat operasi sepanjang 1 hingga 29 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan tersebut, ada tujuh tersangka yang ditangkap, yakni MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Para tersangka ini diamankan di wilayah yang berbeda.

“Terdiri dari empat TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata AKP Telly di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 29/11/2024.

Telly menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. MMS, yang ditangkap bersama barang bukti ganja, berperan sebagai kurir.

Sementara itu, TH dan SBN ditangkap dengan barang bukti sabu dan juga berperan sebagai kurir.

Tersangka APD dan G, yang turut diamankan dengan barang bukti sabu, mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp600.000 hingga Rp20 juta per kilogram.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan ponsel, dan satu tas berwarna cokelat.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang rata keseluruhan, setara dengan Rp11.681.800.000,” tutur Telly.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaitu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” tandas Telly.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait