Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Program Tax Amnesty Jilid III akan Diterapkan, Apa itu Tax Amnesty?

Redaksi
Ilustrasi Tax Amnesty | Ist
Ilustrasi Tax Amnesty | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah dan DPR berencana menggelar Program Pengampunan Pajak atau Program Tax Amnesty. Hal ini diungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin, 18/11/2024.

Program Pengampunan Pajak atau Program Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan memperbaiki kewajiban perpajakannya dengan cara membayar uang tebusan.

Di Indonesia, program Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Setelah dua kali sukses dilaksanakan, kini pemerintah kembali menerapkan Tax Amnesty Jilid III yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pengampunan pajak ini sebagai salah satu solusi menurunkan defisit anggaran pada 2026.

Sejarah Singkat Tax Amnesty:

Tax Amnesty Jilid I (2016–2017) 

Program pada jilid pertama ini terbagi dalam tiga periode:

  1. Periode pertama: 28 Juni 2016 – 30 September 2016
  2. Periode kedua: 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
  3. Periode ketiga: 1 Januari 2017 – 31 Maret 2017

Hasil dari program Amnesty Tax Jilid I ini cukup memuaskan dengan 956.000 Wajib Pajak ikut serta, deklarasi harta mencapai Rp4.855 triliun, uang tebusan Rp135 triliun dari target Rp165 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp147,1 triliun.

Tax Amnesty Jilid II (2022)

Pada tahun 2022, pemerintah kembali  melanjutkan kebijakan ini melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang diungkapkan.

Hasil dari Tax Amnesty II, deklarasi harta mencapai Rp594 triliun, dengan pembayaran pajak Rp61,1 triliun, dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak serta badan usaha.

Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan ini dengan Tax Amnesty Jilid III. Lantas, apa tujuan dan manfaat diterapkannya Tax Amnesty?

  1. Meningkatkan kepatuhan pajak. Memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kewajiban pajak mereka dan mendorong budaya patuh pajak secara berkelanjutan.
  2. Meningkatkan penerimaan negara. Membantu negara memperkuat basis penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
  3.  Mengintegrasikan data perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan keterbukaan informasi, program ini membantu wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin transparan.

Tax amnesty memiliki beberapa manfaat bagi pemerintah maupun wajib pajak, diantaranya:

  1. Meningkatkan penerimaan Negara. Dengan memberikan pengampunan pajak, pemerintah dapat menarik pajak yang sebelumnya belum terlaporkan, sehingga meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
  2. Memperluas basis pajak. Program ini mendorong wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk mendaftarkan aset dan penghasilannya, sehingga menciptakan basis pajak yang lebih besar untuk masa depan.
  3. Mendukung pembangunan. Dengan Tax Amnesty, dana tambahan yang diperoleh dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.

Bagi Wajib Pajak:

  1. Bebas dari sanksi dan denda pajak. Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak akan dikenai denda atau sanksi atas pajak yang belum dibayarkan pada masa lalu.
  2. Kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan pajak. Program ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan aset atau penghasilan yang belum terlaporkan tanpa resiko hukum.
  3. Meningkatkan keamanan hukum dan finansial. Setelah mengikuti Tax Amnesty, wajib pajak memiliki kepastian hukum dan terhindar dari risiko penyelidikan di masa depan terkait kewajiban pajak sebelumnya.

Dengan dilaksanakannya Tax Amnesty Jilid III, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan memperkokoh fondasi perekonomian Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.*

Laporan Zahra Ainaiya