Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Bacaan Lainnya

“Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22/11/2024.

Namun, Ade Safri tidak menyebutkan tanggal atau lokasi pemeriksaan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri sering menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, mengingat kasus ini juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Yang jelas Minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik hari Rabu, 20 November 2024,” ujarnya.

“Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya memberikan tanggapan terkait kasus ini, yang sudah berlangsung hampir satu tahun.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada media.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri, yaitu pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023 sebagai saksi.

Firli diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 6 Oktober 2023, status perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Hingga saat ini, puluhan saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Tiga dugaan utama yang diselidiki dalam kasus ini ialah pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.*

Laporan Ari Akurniansyah

Pos terkait