PT SIP Sering Transfer Uang ke Helena Lim, Nominal Mencapai Rp131 Miliar

Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi staf administrasi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Elsi Rahayu mengaku pihaknya sering melakukan transaksi keuangan dengan PT Quantum Sky Line (QSL) milik terdakwa Helena Lim.

Di hadapan Majelis Hakim, Elsi mengatakan, dirinya sering diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Helena.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya mentransfer. Biasanya saya langsung dapat perintah dari Ibu Yulia (Kepala Staf Keuangan PT SIP),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024.

Elsi melanjutkan, setiap hari dirinya selalu diperintahkan menyetorkan uang dengan periode terjadi pada 2019-2020.

Berdasarkan hasil rekapan barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PT SIP telah melakukan 81 transaksi keuangan ke PT QSL dengan nominal mencapai Rp131 miliar.

“Saya admin yang pergi ke bank-nya. Pasti setiap hari ada perintah setor ke bank,” singkatnya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga mengonfirmasi terkait pengiriman uang yang dinilai ganjil. Pasalnya, pada Februari 2019, tercatat PT QSL melakukan pengiriman sejumlah uang dengan tujuan yang sama.

“Karena memang perintahnya begitu. Disamakan saja pengirim dan menyetornya (dari PT Quantum Sky Line ke PT Quantum Sky Line),” jelasnya.

Elsi juga menyebut, semua transaksi keuangan itu tidak tercatat jelas di pembukuan perusahaan. Ia juga mengaku tidak tahu detail kerja sama yang dilakukan PT SIP dengan PT Timah.

Diketahui, Helena Lim didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Dari kasus itu, negara merugi sekitar Rp300 triliun.

Helena dan Harvey didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, mereka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait