FORUM KEADILAN – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini, menilai pelanggaran etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dimaafkan. Hal ini disampaikannya pada saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 21/11/2024.
“Itu adalah pelanggaran etika yang sangat berat. Seharusnya Anda menegakkan integritas, tapi justru berkolaborasi dengan tersangka. Itu tidak bisa dimaafkan,” tegas Hamdi Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 21/11/2024.
Menurut Hamdi, seorang pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi, bukan malah terlibat atau berkolaborasi dengan tersangka korupsi. Dia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sejak 2019, yang menurutnya ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri,” ujar Hamdi, yang khawatir bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi semakin menurun.
Kasus Firli Bahuri mencuat setelah dilaporkan atas dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. Dalam pertemuan tersebut, Firli diduga memberikan uang kepada purnawirawan Polri melalui ajudannya.
Selain itu, Firli juga disorot terkait gaya hidup mewahnya yang menyewa rumah senilai Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Fakta tersebut ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL di Polda Metro Jaya.
Firli sudah menjalani pemeriksaan pertama terkait masalah tersebut dan sejumlah saksi, termasuk wakil ketua KPK dan Alex Tirta sebagai penyewa rumah, juga telah diperiksa. Lalu penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan ia telah menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023 terkait dugaan pemerasan.*
Laporan Novia Suhari