Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Tiga Serangkai Kasus Judol Komdigi Tertangkap! 

Redaksi
Tersangka A alias M saat diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terkait kasus judi online yang melibatkan Komdigi | ist
Tersangka A alias M saat diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terkait kasus judi online yang melibatkan Komdigi | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi kembali menangkap seorang buronan berinisial A alias M terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A alias M adalah bagian dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu A dan AK.

Tersangka A alias M berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu, 17/11/2024, pukul 03.00 WIB di apartemen Patraland Amarta, Sleman, Yogyakarta.

“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19/11.

Diketahui, AK sempat mendaftar sebagai tenaga teknisi untuk pemblokiran konten negatif di Komdigi, namun tidak lolos. Meskipun begitu, AK tetap bekerja di Komdigi dan memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup blokir situs judol.

Ketiga tersangka ini memiliki peran penting dalam operasional judol. Mereka mengumpulkan situs judi, mengatur setoran uang, serta memverifikasi agar situs-situs tersebut tidak terblokir.

“Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online, kedua mengumpulkan uang setoran, ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka,” ucapnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini. Polisi masih mencari dua buronan dari total 23 tersangka yang telah ditangkap.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif, karena Polda Metro Jaya sudah berkomitmen akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi,” terang Ade Ary.

“Kemudian bandar, ataupun pihak-pihak lain, dan juga dengan menerapkan tidak hanya Pasal perjudian, tapi tindak pidana pencucian uang atau money laundering, untuk dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, dan kemudian dikembalikan kepada negara,” sambungnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya, D, yang juga telah ditangkap.

“Kemudian dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar rupiah,” tandas Ade Ary.

Sebelumnya, Ade Ary juga mengonfirmasi penangkapan buronan berinisial A alias M dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah