Bawaslu Ungkap soal Kemungkinan Tak Panggil Prabowo Dalam Dugaan Pelanggaran Pilkada

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, belum ada hasil penelusuran terkait video ajakan Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen yang beredar beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, kemungkinan besar memang tidak akan memanggil Prabowo terkait hal ini. Apabila ada pemanggilan pun, akan dilakukan usai hasil penelusuran disimpulkan.
“Belum tahu. Nggak ada (pemanggilan) kayaknya. Sepertinya (tidak ada pemanggilan). Kita tunggu dulu hasilnya ya,” ujar Bagja usai acara pelantikan di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 18/11/2024.
Ia sebenarnya sempat menyebut bahwa pengumuman akan dilakukan pada hari ini. Namun, Bagja membeberkan, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menelusurinya.
Kini, proses pembaharuannya masih berlangsung di Jawa Tengah. Tim yang ditugaskan melakukan penelusuran juga telah meminta keterangan dari para ahli.
“Rabu ya. Rabu kemungkinan hasilnya. Kita lagi mengejar terus untuk menyelesaikan hasil penelusuran kami,” kata Bagja.
Sebelumnya, Rahmat Bagja mengungkapkan akan melakukan penelusuran terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jateng.
Menurut Bagja, penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu sebagai langkah awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa dan norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 13/11.
Bagja menyebut bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2024, pejabat negara termasuk Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan cuti kampanye.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur dalam UU.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami akan memastikan apakah peristiwa yang terjadi telah mematuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bagja mengatakan, Bawaslu akan memproses temuan ini sesuai hasil penelusuran oleh tim yang telah dibentuk. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penanganan pelanggaran pemilu.
“Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran tersebut akan dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” katanya.*