Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Resmi! Tarif PPN 12% Dilaksanakan Januari 2025

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi XI DPR, di Komisi XI DPR, Rabu, 13/11/2024. | Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi XI DPR, di Komisi XI DPR, Rabu, 13/11/2024. | Instagram @smindrawati
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 harus dilaksanakan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani ketika rapat kerja (raker) dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Kini, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan nya,” ucap Sri Mulyani, Rabu, 13/11/2024.

Dirinya memastikan, ketika adanya keputusan mengenai kenaikan tarif PPN tersebut pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan tersebut hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Terutama, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya dapat tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.

Kondisi tersebut membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11%, maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” jelasnya.

Menurutnya, di tengah keputusan kenaikan tarif PPN tersebut pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut,” pungkasnya.*